Jumat, 30 November 2018

Jual Beli Ulat, Cacing, Semut Untuk makanan Burung

Deskripsi Masalah :
Di Masyarakat terjadi jual beli barang yang diharamkan, dan itu terjadi ma'ruf sekarang, benda itu diharamkan, yaitu jual beli ulat, cacing, semut, ulat makanan burung, bahkan harganya sangat mahal. Itu sudah jelas niatnya membeli ulat, semut atau ular, bukan ongkos menangkap atau ongkos membungkus barang.
Pertanyaannya: Bagaimana hukum jual beli barang tersebut (ulat, cacing, semut dan ular) untuk makanan burung?
Jawab : Hukumnya terdapat Khilaf (beda pendapat) di kalangan ulama. Ada yang mengharamkannya, karena dianggap hina. Dan ada yang membolehkannya, karena ada unsur manfaatnya.
Dasar Pengambilan :

  1. Al-Fiqhul Islamy wa adillatuhu lisy Al-Zuhaili juz IV, hlm.181-182.
  2. Al-Fiqh 'alal Madzahibil Arba'ah Juz II, Hal.232
  3. Al-Fiqhul Islamy wa adillatuhu juz IV, hlm.446
  4. Al-Bujairimy 'alal Minhaj Juz I, hlm.78
Kalangan ulama Hanafi tidak mensyaratkan syarat ini (yakni, barang yang dijual harus suci dan bukan yang najis). Karenanya, mereka memperbolehkan jual beli barang-barang najis, seperti bulu babi, kulit bangkai bisa dimanfaatkan, kecuali yang memang terdapat larangan untuk memperjual-belikannya, seperti minuman keras, (daging) babi, bangkai dan darah, sebagaimana mereka juga memperbolehkan jual-beli binatang buas dan najis yang bisa dimanfaatkan untuk dimakan. Tolak ukurnya menurut mereka (madzhab maliki) adalah, semua yang bermanfaat itu halal menurut syara', karena semua (makhluk) yang ada itu memang diciptakan untuk kemanfaatan manusia.

2 komentar:

  1. mantap ini gan cocok banget bagi para kicau mania ya gan, biar burung nya sehat perlu diberi makanan yang bergizi :)

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus