Senin, 26 November 2018

Berdiri Ketika Memperingati Maulid Nabi

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya berdiri pada waktu membaca maulid Nabi Saw? Apakah hal itu telah menjadi adat kebiasaan yang ditetapkan oleh agama ('uruf syar'i), hingga pelaksanaannya tidak berbeda-beda disegala tempat, atau mmerupakan adat kebiasaan setempat ('uruf 'aadi), hingga masing-masing tempat mempunyai cara sendiri-sendiri? Manakah yang lebih uatma, berdiri atau duduk pada waktu membaca maulid nabi saw? bagi bangsa Indonesia yang mempunyai tradisi duduk sambil menyembah (kedua tangan diletakkan di muka hidung) pada waktu menghormati orang-orang yang terhormat?
Jawaban : Beridi pada waktu memperingati Maulid Nabi saw. itu 'uruf syar'i yang hukumnya sunat, oleh karenanya tidak berbeda-beda di segala tempat.
Keterangan : Dalam kitab al-Sharimul Mubid, dan dalam kitab al-Fatawi Hadistsiyyah, dan dalam kitab al-Kaukabul Anwar 'ala Iqdil Jauhar.
Berdiri (misalnya ketika membaca Maulid Nabi Saw). walaupun bid'ah hukumnya tidak mengapa, karena orang-orang melakukannya itu hanya sebagai penghormatan terhadap  Rasulullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar