Selasa, 08 Oktober 2019

Pemanfaatan Tanah Wakaf Di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap

Pemanfaatan Tanah Wakaf Di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap - Umat Islam sangat dituntut melakukan amal kebajikan bagi membantu saudara- saudara seislam yang lain, disamping dapat mengikis perasaan bakhil dan bongkak yang ada dalam diri. Dalam Al-Quran ada banyak nas yang menyeru umat Islam ke arah melakukan kebaikan dan kebajikan seperti menginfakkan sebagian harta yang dimiliki ke jalan Allah s.w.t. Ini adalah karena amal kebajikan tersebut bukan hanya mendapat balasan di dunia bahkan di akhirat juga. Justru itu, umat Islam memang dianjurkan membuat kebajikan bagi memperoleh pahala di sisi Allah s.w.t. meskipun tidak ada dalil nash yang khusus tentang wakaf di dalam Al-Quran. Namun, wakaf dari perspektif syarak tetap merupakan satu amalan kebajikan yang dipandang mulia di dalam Islam.

Sebelum mengenal lebih jauh tentang pemanfaatan Tanah Waqaf di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap ini, terlebih dahulu saya ulas mengenai Pengertian Tanah Waqaf. Tanah Waqaf adalah tanah hak milik yang diperuntukan untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya.
Pemanfaatan tanah waqaf di desa kami diantaranya diatasnya dibagun sebuah bangunan yaitu beberapa Mushola, delapan Masjid dan dua tempat Pendidikan formal yaitu Madrasah Tsanawiyah Ma'arif Purwasari dan RA Masitoh Purwasari. Disamping itu, ada beebrapa tanah waqaf di desa kami yang digunakan untyuk tempat pendidikan non formal diantaranya untuk madrasah Diniyah dan taman Pendiidkan Al-Qur'an. Tidak menutup kemungkinan, di daerah lain pun sama mungkin tentang kegunaan tanah waqaf ini.

Keberadaan tanah waqaf di desa kami tentu sangat membantu pembangunan di bidang SDM, karena secara tidak langsung sudah membantu jalannya lembaga Pendidikan seperti adanya TPQ, Madin, RA dan MTs, sebagai tempat ibadah sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman. Jadi intinya status tanah pada lembaga-lembaga pendidikan tersebut berstatus Tanah Waqaf
Berbicara tanah waqaf tentu ada kaitanya dengan status tanah waqaf tersebut, baik itu sudah sertifikat atau belum bersertifikat. Di desa Purwasari ada beberapa tanah waqaf yang belum memiliki sertifikat. Alangkah baiknya jika tanah-tanah waqaf di Purwasari bisa bersertifikat.
Disisi lain Ranting NU Desa Purwasari juga pernah menawarkan kepada para ta'mir masjid untuk yang tanah waqafnya belum bersertifikat akan dibantu dalam pembuatan tanah waqaf.
Selain bentuk tanah daratan, tanah waqaf di desa kami juga ada yang berbentuk tanah sawah. Adapun pemanfaatannya yaitu ada yang dikelola oleh pengurus masjid, ada juga yang dikelola oleh ta'mir masjid dan hasilnya untuk kepentingan pendanaan masjid.
Didesa Purwasari ada delapan masjid dan keseluruhan tanahnya adalah statusnya tanah waqaf. Adapun sumber tanah waqaf tersebut kebanyakan dari ahli jamaah yang memiliki harta lebih dan dari warga yang benar-benar ikhlas memberikan tanahnya untuk kemaslahatan umat demi mendapat ridha dari Allah SWT.
Selain itu MWC NU Kecamatan Wanareja juga berharap banyak kepada warga nahdiyin yang ingin mewaqafkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umat dan organisasi sangat terbuka lebar. Dengan harapan warga akan semakin terlayani dalam hal peribadatan dan pendidikan Islam khususnya.
Ranting NU di Desa Purwasari juga berharap banyak, semoga ada banyak orang yang mau mentasarufkan hartanya di jalan Allah, diantaranya lewat jalan waqaf tanah ini.

Berdasarkan kepada dalil-dalil daripada al-Quran, hadits, amalan para sahabat dan ijmak ulama bahawa amalan wakaf hukumnya sunnah. Ia merupakan sejenis sedekah jariah. Sesuai dengan jenis amalnya maka berwakaf bukan sekedar berderma atau sedekah biasa, tetapi lebih besar pahala dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan bermanfaat. Semoga para nadzir atau orang yang mewakafkan mendapat syafaat dan pertolongan dari Allah SWT besok fi yaumil kiyamah,. Amin. Dan untuk Organisasi NU di desa Purwasari, semoga orang yang hendak mewaqaf kan hartanya pun menjadi bertambah jumlahnya, sehingga organisasi NU di desa Purwasari semakin maju. Amin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar