Pertanyaan : Bagaimana iddahnya seorang wanita yang sampai lama putus atau tidak berhaid dan tidak terkena penyakit, apakah ia boleh menikah iddah dengan bulan?
Jawaban : Wanita tersebut tidak boleh menikah hingga berhaid kemudian menjalankan iddah quru', atau sampai umur monopouse (masa tidak bisa haidl) kemudian iddah dengan beberapa bulan (3 bulan). Menurut qaul yang mu'tamad dari madzhab syafi'i, juga menurut qaul qadim yaitu sembilan bulan untuk mengetahui kekosongan rahimnya, kemudian iddah dengan beberapa bulan (3 bulan).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Iddah Seorang Wanita Yang Tidak Haidl Dan Tidak Terkena Penyakit"
Posting Komentar