Pertanyaan; Apakah boleh mengawini anak dari istri yang telah di thalaq (bekas anak tirinya)?
Jawaban : Mengawini anak tiri itu tidak boleh, kalau dia sudah pernah bersetubuh dengan ibunya. Sebab termasuk mahram yang haram dinikah.
Sumber atau keterangan ada di Kitab : I'anatutolibin Juzz salis.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengawini Anak Tiri"
Posting Komentar