Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan mampu membayar maskawin (mahar) dengan tunai yang menjadi syarat syahnya nikah? jejaka lelaki yang tidak mempunyai pekerjaan dan harta, ia menikah menurut perintah orang tuanya dan sewaktu akad tidak nanpu membayar maskawin, apakah sah nikahnya ataukah tidak?
Jawaban : Sesungguhnya nikahnya jejaka tersebut tidak sah menurut pendapat Mu'tamad imam Ibn Hajar dan Imam Ramli, tetapi menurut pendapat lain sah, demikian itu apabila nikahnya dengan maskawain tunai, kalau dengan maskawin tempo (nasiah) maka nikahnya sah dengan tidak ada selisih diantara ulama, apabila itu telah menjadi kebiasaan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Mampu Membayar Maskawin dengan Tunai"
Posting Komentar