Pertanyaan : Mengingat semakin maraknya prostitusi, perselingkuhan, dan ditambah dipersulitnya poligami dan kemampuan ekonomi yang semakin meningkat dan memicu meningkatnya hubungan seksual diluar nikah. Nikah Mut'ah yang lebih akrab disebut dengan kawin kontrak dianggap sebagian kelompok sebagai solusi strategis untuk mengatasi problematika tersebut, bagaimana hukum nikah mut'ah atau yang akrab disebut dengan kawin kontrak menurut pandangan syareat?
Jawaban : Nikah Mut'ah yang akrab disebut dengan nikah kontrak, menurut ulama Ahlus sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat, hukumnya haram dan tidak sah (batal).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Kawin Kontrak"
Posting Komentar