Bagaimana pendapat mukhtamar tentang seseorang yang memberikan sebagian zakatnya berupa padi kepada yang berhak menerimanya dengan berkata, "terimalah pembagian dari zakatku ini, dan sisanya masih ada pada saya", si penerima zakat (mustahiq) menjawab,"kami menerima hak kami dari zakatmu dan kami serahkan (wakilkan) kepada saudara untuk menjualkannya. "kemudian ia sebagai wakil penjual seluruh zakatnya. Hal tersebut dapatkah dianggap sebagai zakat? Dan bagaimana hukumnya penjualan tersebut?
Jawab : Penjualan sebagaian dari zakat yang sudah diserahkan itu hukumnys sah dan dapat dianggap zakat, sedang sisanya yang belum diserahkan, tidak boleh dijual dan belum sah sebagai zakat karena belum diserahkan. Keterangan dalam kitab I'anatut tolibin Juz II.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Menjual Sebagian dari Zakat Yang Sudah disahkan"
Posting Komentar