Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f.15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f.1,-?
Jawab: Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasai (tempo). Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
Keterangan : dalam kitab Syamsul Isyraq.
Catatan: demikian itu kata-kata rupiah diartikan rupiah perak, sebagaimana pada waktu Muktamar ke-3, tetapi pada masa sekarang rupiah itu berarti uang kertas atau logam, maka hukumnya tidak riba apabila tidak ada perjanjian lain (pen).
Belum ada tanggapan untuk "Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah atau Uang Kertas"
Posting Komentar