Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f.15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f.1,-?
Jawab: Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasai (tempo). Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
Keterangan : dalam kitab Syamsul Isyraq.
Catatan: demikian itu kata-kata rupiah diartikan rupiah perak, sebagaimana pada waktu Muktamar ke-3, tetapi pada masa sekarang rupiah itu berarti uang kertas atau logam, maka hukumnya tidak riba apabila tidak ada perjanjian lain (pen).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah atau Uang Kertas"
Posting Komentar