Saat in banyak pawai taaruf yang membuat kubah dengan gardus atau bahan lainnya yang ringan dan kemudian diarak sepanjang jalan pawai taaruf dalam berbagai kegiatan. Lantas bagaimana hukum mengarak puncak kabah tersebut? Bagaimna pendapat Mukhtamar NU tentang Perayaan dengan mengarak puncak kubah (mustaka) apakah hal itu dianggap baik menurut agama?
Jawaban berdasarkan hasil muhtamar NU ke 2 di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabitus Tsani 1346 H/ 9 Oktober 1927 M, Perayaan mengarak mustaka itu hukumnya boleh! Karena tidak terdapat larangan dalam agama. Adapun baik dan buruknya tergantung kepada mereka yang mengerjakan. Hal tersebut telah maklum bagi mereka yang berpengetahuan tentang ilmu fiqih.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengarak Puncak Kubah (Mustaka)"
Posting Komentar