Saat ini banyak kasus seperti ini, pembelian secara Inden, hal ini terjadi karena langkanya barang jadi inden dulu. Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut?
Jawab : Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (azhhar), bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah! Sedag pendapat kedua menyatakan sah. Dengan ketetapan hak pilih bagi pembeli (khiyar) atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan permintaannya.
Keterangan, dalam kitab Mughnil Muhtaj'Alal Minhaj Juz II:
Menurut pendapat yang lebih kuat, bahwa penjualan secara inden itu tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang kedua sah, jika disebutkan kriterianya dan jenisnya secara jelas, seperti ucapan si penjual: aku menjual padamu budakku yang beretnis Turky atau Persia atau Arab dan lainnya. Si pembeli berhak untuk memilih untuk melanjutkan atau membatalkan ketika melihat barang yang dipesannya, walaupun ia mendapatkan nya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Pembelian Secara Inden atau Remburs"
Posting Komentar