Apakah ada shalat sunat qalbiyah bagi shalat jum'at? Jawabannya adalah ada. Sebelum shalat Jum'at disunatkan shalat sunah qalbiyah seperti shalat Dzuhur, karena sabda Nabi saw dalam hadis sahih, keterangan dari kitab Imam Kurdi 'Ala Bafadhal.
Dalil paling kuat untuk dijadikan pedoman tentang kebolehan shalat dua rakaat sebelum Jum'at adalah hadist riwayat Ibnu Hibban dari Abdullah bin Zubair; tidak ada suatu shalat pun kecuali sebelum fardhu itu dilaksanan ada shalat dua rakaat (shalat sunnah)",
Ibnu Umar memerpanjang shalat sebelum pelaksanaan shalat Jum'at, dan melaksanakan shalat dua rakaat sesudahnya di rumahnya. Dan ia menceritakan bahwa Rasululah saw juga melakukan yang demikian itu.
Sumber : Buku Solusi Problematika AKtual Hukum Islam berdasarkan Keputusan Muktamar NU, hal.6.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Shalat Sunat Sebelum Shalat Jum'at"
Posting Komentar