Minggu, 13 September 2015

HUKUM SHALAT MEMBAWA HP

Sebagaimana keterangan di dalam kitab-kitab fiqh, bahwa ketika membaca al-Qur'an didekat orang yang melaksanakan shalat, seseorang tidak boleh mengeraskan suara di dalam masjid, dengan alasan masjid itu dibangun untuk shalat (I'anah vol.2 hal.103). Tapi yang terjadi dimasjid-masjid adalahpengurus masjid justru membuat kaset-kaset qira'ah sebelum adzan jum'at dimulai. Ada juga sebagian jami'ah ketika shalat, mereka membawa HP yang jelas-jelas akan mengganggu kehususkan orang, ketika nada deringnya diaktifkan.
Pertanyaannya adalah:
a.Bagaimana perspektif fiqh merespon fenomena diatas?
b.Sebatas manakah sesuatu yang bisa dikatakan tasywis (mengganggu orang shalat)?

Jawab:
  1. Tindakan pengurus masjid dapat dibenarkan, selama kemaslahatan lebih besar dari mafsadah-nya. Yakni ketika masyarakat lebih merasakan manfaatnya, serta tidak terlalu mengganggu yang sedang shalat, Sementara bagi yang  membawa HP di dalam masjid, hukumnya makruh, bila ada kehawatiran akan mengganggu orang lain di saat shalat. Atau bahkan haram, jika ada dugaan kuat atau yakin akan mengganggu orang lain.
  2. Tasywis adalah setiap tindakan yang menurut standar umum dapat mengakibatkan gangguan pada orang lain disekitarnya. Hal ini juga masih memerlukan klarifikasi dan informasi dari orang-orang yang ada disekitarnya.

Sumber: Buku Kang Santri Menyikap Problematika Umat Hal.362

4 komentar:

  1. Mungkin dengan menonaktifkan hp nya terlebih dahulu sebelum masuk mesjid itu lebih baik ya mba agar tidak mengganggu kekhusyuan.?

    BalasHapus
  2. Si sandi uno wagub dki jelas bgt celananya ngantongin hp.. Wkwk

    BalasHapus
  3. Tidak apa apa,itu masuk k dalam etika memasuki rumah Allah, coba anda renungkan, mengapa pemain bola tidak membawa hp ketika akan bertanding,

    BalasHapus