Sabtu, 12 September 2015

HUKUM PEKERJA BORONGAN

Sering kita mendengar istilah pekerja borongan, baik itu pemborog bangunan, instalasi listrik dan lain sebagainya. Mereka adalah orang yang yang terdiri dari dua orang atau lebih, yang bekerja sama dalam sebuah pekerjaan tanpa modal, dengan ketentuan bagi hasil atau upah sesuai dengan perjanjian diantara  mereka. Bagaimana menurut perspektif fiqih menyikapi pekerjaan borongan?
Jawab: Dalam fiqih dalam hal ini disebut istilah Syirkah al-Abdan. Sedangkan setatus hukumnya masih terjadi perbedaan pendapat. Menurut madzhab Hanafiyah hukumnya diperbolehkan. Menurut Syafi'iyah tidak boleh. Sedangkan malikiyah mengatakan hukumnya boleh jika memenuhi syarat-syarat yakni Pekerjaan tersebut harus sama meskipun dua tempat, atau tidak sama akan tetapi satu sama lainnya saling berkaitan.
Sumber : Buku Kang Santri Menyikapi problematika umat

6 komentar:

  1. Sangat bermanfaat gan, makasih ilmunya. dapat pertamax juga nih!

    BalasHapus
  2. Syaratnya harus bagi hasil sama ya? Borongan emang identik dengan pekerja bangunan :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau saya malah taunya tarif taksi borongan

      Hapus
    2. Ya mas hanibi, tapi tidak semua bangunan loh, tapi kira-kira apa yah yg bukan bangunan

      Hapus
  3. Pekerja borongan menjadi pilihan untuk mengurangi resiko biaya lebih...Ternyata hukumnya berbeda beda ya...

    BalasHapus