Kamis, 17 September 2015

Hukum Bersetubuh Saat Ibadah Haji

Bagaimana hukumnya suami menyetubuhi istri saat beribadah haji?
Jawab:
Dalam hal ini hadist yang bersumber dari 'Usman bin 'affan ra bahwa ia berkata :"Rasulullah saw.bersabda:"orang yang sedang ikhram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh melamar". (HR.Jama'ah kecuali bukhori)
Ulama' Jumhur berpendapat bahwa suami harus menyembelih seekor unta, begitu juga istri. Namun, jika istri dipaksa oleh suaminya, maka onta yang disembelih istri itu merupakan tanggungan suami.
Dalam kitab Al Muwaththa' telah disebutkan, bahwa ibnu abbas ra, pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya ketika di Mina. Maka dia diperntahkan agar menyembelih seekor unta yang gemuk.
Walhasil, berdasarkan alasan-alasan diatas , maka suami yang menyetubuhi istrinya dikala menjalani ibadah haji dikenakan denda, tanpa mengulangi hajinya di waktu yang akan datang.

16 komentar:

  1. harus ada pilihan jika orang itu tidak mampu membeli unta

    BalasHapus
    Balasan
    1. kepenginnya ada pilihan ya gan

      Hapus
    2. Penginnya banyak pilihan hahahhahaaaa, kaya di toserba aja ya banyak pilihan

      Hapus
  2. Makasih ilmunya ya sis, sangat berguna nih

    BalasHapus
  3. ternyata dendanya lumayan juga, unta gemuk,,,,,

    BalasHapus
  4. Waduh harus tahan yang satu ini kalau di sana ya!

    BalasHapus
  5. Luar biasa gan artikel nya sangat mencerakan

    BalasHapus
  6. Dikira kalau udah status suami istri sah sah aja untuk bersetubuh tapi ternyata tidak untuk di tanah suci, thank for the sharing :)

    BalasHapus