Selasa, 29 September 2015

Nyanyian Wanita

Bagaimana pandangan Islam tentang nyanyian wanita?
Jawab: Nyanyian tak ada bedanya dengan syair. Jika intinya nyanyian atau syair itu membawa  kemaslahatan, maka hukumnya boleh. Tetapi jika intinya menjurus kepada kemadharatan, maka hukumnya adalah haram. Seperti nyanyian yang dapat membangkitkan hawa nafsu terhadap wanita atau sebaliknya, terutama yang mendengarkan itu sedang dimabuk cinta, maka akan banyak mengundang fitnah. Dengan demikian nyanyian yang dapat membangkitkan birahi dan menimbulkan fitnah, jelas hukumnya adalah haram bagi yang mendengarkan juga bagi wanita yang menyanyi.

2 komentar:

  1. Wah saya baru tahu, temen (perempuan) saya sering nyanyi, perlu saya kasih tahu. Makasih infonya.

    BalasHapus