Minggu, 28 Juni 2015

Mengawini dua Saudari

Bolehkah seseorang kawin dengan adik istrinya?
Jawabannya adalah Tidak boleh, karena dalam hal ini kami beralasan dengan firman Allah yng berbunyi begini:
"Dan (diharamkan) menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS.An Nisa':23)

2 komentar: