Minggu, 28 Juni 2015

Hukum Wanita Kawin Sebelum Habis Iddah

Bolehkah wanita bercerai dengan suaminya sedang dalam keadaan iddah lalu kawin dengan laki-laki lain?
Jawabannya adalah: Tidak boleh, melainkan jika ia sudah bersih dari haidhnya tiga kali. Dalam hal ini kami beralasan firman Allah yang bunyinya begini:
"Dan wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri dari (menunggu) tiga kali quru' (sucian)......" (QS.AL-Baqarah :228)

2 komentar: