Rabu, 03 Juni 2015

Menahan Kentut Dan Membatalkan Shalat

Saya pernah mendengar bahwa orang yang menahan kentut pada saat shalat hukumnya makruh, Benarkah demikian?
Ditengah-tengah saya mengerjakan salat, tiba-tiba datang teman saya yang ingin ikut berjamaah dengan saya, maka apakah yang harus saya lakukan; berhenti shalat, agar bisa berjamaah dengan teman saya, atau terus saja salat tanpa menghiraukan ajakan teman saya itu?
Jawab:

  1. Salat itu seperti anda ketahui adalah sebo atau "menghadap" Allah. Maka disyaratkan khusuk di dalam mengerjakan shalat. 
    Oleh karenanya Rasulullah pernah menganjurkan agar kita tidak mengerjakan salat ketika makanan terhidang dan pada saat kita sedang menahan keinginan buang air. 
    Disinilah para ulama menyatakan makruh mengerjakan shalat dalam keadaan menahan kencing, buang air besar dan kentut.
  2. Orang yang mengerjakan slata itu diharuskan niat, dan niat itu harus mantap. Seandainya pada waktu salat, kita dalam hati kok niat membatalkannya maka menurut kitab-kitab fiqih, pada saat itu juga salat kita sudah batal. Sebaliknya, orang yang sudah berniat dan bertakbiratul ikhram, tidak boleh membatalkannya.
    Dalam kasus diatas, sebenarnya jika teman anda ingin berjamaah dengan anda, dia cukup berdiri di belakang anda dan mengikuti salat anda dengan niat salat makmum kepada anda. Jadi tidak perlu anda membatalkan salat anda terlebih dahulu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar