Selasa, 30 Juni 2015

Jenis dan Syarat Taubat


Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial, artinya manusia tidak terlepas dari berbuat salah yang berhubungan dengan Tuhan dan berbuat salah yang berhubungan dengan sesama manusia. Karenanya, jenis dan syarat taubat dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Taubat menyangkut dosa terhadap Allah
    Imam Nawawi mengatakan bahwa ada 3 syarat dalam melaksanakan taubat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim atas dosa yang telah dilakukan apabila maksiat itu diantara manusia dengan Allah dan tidak berhubungan dengan hak sesama manusia (haqul adami), maka ada 3 syarat:
    1. Meninggalkan perilaku dosa itu sendiri
    2. Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan
    3. Berniat tidak melakukan nya lagi selamanya
      Apabila tidak terpenuhi ketiganya syarat diatas, maka tidak sah taubatnya.
  2. Taubat menyangkut dosa terhadap sesama manusia
    Sedangkan jika dosa itu berhubungan dengan hak anak adam/sesama manusia maka lebih lanjut Imam Nawawi menyebutkan ada 4 syarat yaitu:
    1. Meninggalkan perilaku dosa itu sendiri
    2. Menyesali perbuatan maksiat yang telah dilakukan
    3. Berniat tidak melakukan nya lagi selamanya
    4. Membebaskan diri dari hak manusia yang dizalimi dengan cara sebagai berikut:
      1. Apabila menyangkut harta dengan cara mengembalikan harta tersebut.
      2. Apabila menyangkut non-materi seperti pernah memfitnah, menggunjingnya (ghibah), dan lain-lain, maka hendaknya meminta maaf kepada yang bersangkutan.
Taubat dari segala kesalahan tidaklah membuat seseorang terhina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar