Selasa, 19 Mei 2015

Menerima Pinangan Setelah Dipinang

Bagaimana hukumnya wanita menerima pinangan yang sebelumnya sudah dipinang orang lain?
Jawab: Dalam masalah ini, ulama jumhur telah sepakat menetapkan pengharaman terhadap wanita yang menerima pinangan sedang dalam pinangan orang lain. Menurut Al Khatabi, larangan ini untuk pengarahan, bukan untuk pengharaman yang membatalkan aqad. Dan yang demikian ini kebanyakan pendapat ahli fiqih.
Mereka beralasan sebuah hadist yang bersumber dari 'Uqbah bin Amir ra bahwa Nabi saw pernah bersabda: "Orang mukmin itu saudara mukmin lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang mukmin untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya hingga ia membatalkannya". (HR.Ahmad dan Muslim).

Walhasil, wanita menerima pinangan yang berusaha membatalkan pinangan pertama, karena ada orang lain yang meminangnya. Sehingga ia berbuat semuanya sendiri terhadap si peminang pertama. Nah, dengan perbuatan ini dia dikatagorikan sebagai wanita yang telah berbuat dosa besar, yang harus dijauhi. Dan Allah yang maha tahu segalanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar