Sabtu, 21 Maret 2015

KERJA DI BANK DAN PENGHASILANNYA

Berikut ada pertanyaan mengenai seputar pekerjaan di bank terkait dengan hukum islam tentang riba.

  1. Apakah boleh kerja di bank? Kalau boleh mengapa, kalau tidak mengapa?
  2. Apa ada beda hukumnya kerja di bank pemerintah dengan swasta?
    Kata teman kerja dibank pemerintah itu mubah karena itu untuk masyarakat. Sedang untuk swasta cenderung "keuntungan oriented" maka syubhat (haram).
  3. Bagaimana status makanan dan benda-benda yang diperoleh dari kerja di bank atau tercampur dengan uang dari kerja di bank? 
Jawab: Persoalan bank sudah dan terus dibicarakan orang. Dalam forum ini pun sudah pernah dibicarakan dari segi hukumnya.
Seperti diketahui, bank yang ada selama ini (conventioal bank), baik milik pemerintah maupun swasta, ialah sebuah lembaga keuangan yang berfungsi menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan maupun badan guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan sistem bunga. Dan seperti sudah diketahui pula, bahwa perbedaan mengenai hukumnya bank itu berasal dari perbedaan orang mengenai apakah bunga bank itu riba yang diharamkan agama atau tidak. 
Mengingat bahwa dalam kehidupan modern seperti sekarang ini kenyataannya orang, termasuk umat islam, tidak bisa menghindari diri dari bermuamalah dengan bank dalam banyak, kalau tidak segala, aspek kehidupannya, maka mereka yang mengharamkannya mengatakan : hanya boleh jika terpaksa (dalam keadaan darurat) dan umat islam wajib mencari pemecahannya dengan mendirikan bank yang "islami". Maka di negara kita pun kini berdiri Bank-bank muamalat.
Juga mereka yang menyatakan syuhbat (artinya belum jelas halal-haramnya) mengatakan: kita harus berhati-hati dan baru boleh bermuamalah (berhubungan) dengan bank apabila keadaan mendesak (adanya dharurah atau setidaknya hajah). 
Memang ada sementara pendapat yang membedakan antara bank pemerintah dengan swasta. Menurut mereka ini, tasharruf atau kebijaksanaan pemerintah itu selalu diarahkan kepada kemaslahatan atau kepentingan rakyat dan bank pemerintah didirikan adalah untuk kemaslahatan rakyat atau masyarakat. Namun, seperti mungkin anda sendiri bisa melihatnya, alasan mereka ini sangat jauh dari permasalahan pokoknya semula. Terlepas dari perbedaan hukumnya, apabila jalan pikiran ini diikuti maka apa saja yang didirikan atau disunahkan pemerintah ya mubah, karena untuk kepentingan masyarakat. Apa begitu? kalau begitu SDSB ya mubah dong?
Berdasarkan hal tersebut diatas, pertanyaan diatas tentang bekerja di bank ini pun tentu saja jawabannya menjadi khilaf. Karena bekerja untuk badan atau lembaga yang muamalahnya dihukumi haram kan ya haram, sebab termasuk al-i'aanah 'ala ma'shiyah, membantu maksiat. kalau mubah, ya mubah. Demikian pula kalau syubhat ya syubhat.
Lalu bagaimana status makanan dan benda-benda yang diperoleh dari bank? Ya tinggal mengikuti hukum diatas tadi. Kalau banknya dihukumi haram, bekerja di bank ya haram. Kalau bekerjanya haram, ya hasilnya haram. Demikian pula bila dihukumi mubah atau syubhat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar