Selasa, 03 Februari 2015

Hukum Meratapi Mayit

Bagaimana hukumnya wanita meratapi mayit?
Jawab: Hukumnya adalah haram, termasuk perbuatan terkutuk, da ntergolong dosa besar. Hal ini beralasan hadist yang bersumber dari Abu Sa'id Al Khudri ra bahwa ia berkata: "Rasulullah saw telah mengutuk orang yang merintih dan orang yang mendengarkannya". (HR.Abu Daud).
Dalam hadist lain dinyatakan, bahwa Rasulullah saw putus hubungan dengan orang-orang yang merintih-rintih ketika kematian, mencukur rambut kepalanya, dan merobek-robek bajunya ketika ditimpa musibah". (HR.Bukhari dan Muslim).


Wanita Mengantar Jenazah ke kubur
Bolehkah wanita mengantarkan jenazah ke kubur?
Jawab: Tidak boleh karena sering terbawa emosinya (tidak sabar), disamping itu untuk menghindari fitnah, karena campur-baurnya dengan kaum laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar