Kamis, 29 Januari 2015

Hukum Wanita Haji Tanpa Ijin Suami

Bolehkah wanita haji tanpa ijin suami? Jawabannya adalah bila hal itu wajib baginya, yakni haji yang pertama sekali. Suami tidak berhak untuk tidak memberikan izin atau melarang istrinya untuk berhaji. Namun, bila hal tersebut sunat baginya, maka sang suami berhak untuk tidak meberikan izin atau melarang istrinya untuk berhaji.
Jadi, dalam masalah wajib, tidak seorang pun yang berhak menghalanginya. Sebagaimana suami tidak berhak melarang istrinya shalat fardu. Dimana pada dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak berbuat maksiat kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah saw bersabda: "Janganlah sekali-kali laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan berkata:"Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku akan pergi haji, dan sesungguhnya aku sudah menetapkan untuk ikut dalam peperangan ini dan ini". Beliau bersabda :"Pergilah dan tunaikanlah haji bersama istrimu". (HR Bukhori dan Muslim).

Hadist ini menyatakan, bahwa suami tidak berhak melarang atau menghalangi istri pergi haji dalam rangka memenuhi kewajiban untuk berbakti kepada Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar