Sabtu, 07 Februari 2015

Istri Bertemu Mantan Suami

Apakah agama membolehkan, wanita bertemu dengan mantan suaminya, lalu berbicara bagaimana layaknya suami istri?
Jawab: Dengan tegas agama melarang seorang wanita bertemu dengan mantan suaminya dan berbicara berduaan. Karena seorang istri yang sudah dicerai oleh suaminya dan habis masa iddahnya, kedudukan mereka sebagai orang lain, tidak boleh boleh berbuat seenaknya sebagaimana layaknya suami istri dulu.Ingat, berduaan mahluk lain jenis yang bukan mahram, maka ketiganya yang menemani adalah syaetan yang akan menjerumuskan pada perbuatan keji.
Rasulullah saw bersabda:
"Dan tiada berduaan lelaki dan wanita melainkan ketiganya adalah syetan".
Bertemu dengan mantan suami sih boleh-boleh saja asalkan dengan batas-batas yang ditentukan oleh agama. Misalnya dengan berpakaian yang sesuai dengan hukum syariat Islam dan hadapan orang banyak, yakni tidak di tempat sepi.

Berbeda dicerai masih dalam iddah dari talak raj'i, agama membolehkan untuk bertemu dan berduaan. Malah mereka dianjurkan untuk tinggal serumah, yakni tidak meninggalkan rumah sebagaimana kebiasaan yang dialami sekarang ini tiap ada orang bercerai. Hikmahnya adalah agar mereka bisa saling mengoreksi diri, dimana yang merasa salah harus meminta maaf dan saling memaafkan, sehingga mereka berkeinginan untuk rujuk kembali.

5 komentar:

  1. Pertamax nih, belum pada absen apa ini, mbah dinan kemana aja nih. ane dapat pertamax gan

    BalasHapus
  2. Kalau suami bertemu dg mantan istrinya dg alasan membicarakan soal anak mereka gimana ya? Sementara suami bertemu mantan istri tanpa ijin dg istrinya sekarang. Mereka bertemu hanya berduaan saja, terkadang bertemu ber3 dg anak anak mereka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Boleh saja, asal tdk ada rasa (cinta) diantara mereka....

      Hapus
  3. Klu istri merahasiakan kepada suami barunya klu istri nya bertemu mantan suami apa hukum dalam Islam... Mohon penjelasannya.... Terima Kasih

    BalasHapus