Minggu, 25 Januari 2015

Ketahuan Hamil Sesudah Kawin

Dalam masyarakat luas kadang ada kasus seperti ini, sebagai contoh saja : Saudaraku kawin dengan seorang wanita. Tahu-tahu ia sudah hamil dengan lelaki lain, lalu apa yang harus dilakukan oleh saudaraku itu? Bagaimana hukum perkawinannya?
Jawab: 
Perkawinan saudaramu itu  batal atau tidak sah. Karena manusia normal tidak akan mau kena getahnya, sebab ia tidak ikut makan nangkanya. 
Wanita hamil tanpa nikah adalah suatu pelanggaran. Ia akan menerima siksa di akhirat nanti, setelah mendapat hukuman di dunia.
Saat ini kasus seperti ini sangat banyak terjadi di lingkungan kita, ini adalah akibat dari pergaulan yang sangat bebas, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu sebagai orang tua kita harus waspada terhadap putra-putrinya. Jangan sampai terjerumus ke lembah pergaulan bebas ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar