Minggu, 25 Januari 2015

Hukum Kawin Sighor

`
Benarkah agama Islam membolehkan kawin sighor? Karena ada beberapa madzhab membolehkan perkawinan itu?
Kawin sighar, yaitu saling menuka anak wanita untuk dikawini. Contoh: Amat mengawinkan anak gadisnya dengan seorang laki-laki bernama Amir. Sebaliknya, Amir sebagai menantu Amat, mengawinkan anak gadisnya dengan Amat sebagai mertua Amir. Dalam perkawinan ini tidak ada mahar atau  maskawin, baik untuk amat maupun untuk amir.
Kawin sighar ini berlaku pada zaman jahiliyyah. Akan tetapi setelah Islam datang, perkawinan dengan sistem seperti ini dihapus. Bahkan diharamkan dengan tegas.

Nabi saw bersabda:" Tidak ada (perkawinan sighar) dalam Islam". 
Jika masih ada orang yang menjalani perkawinan ini, pelakunya harus dipaksa bercerai, dan harus diadili oleh pengadilan Agama.
Memang ada sebagian madzhab yang membolehkan perkawinan ini, namun masing-masing wanita yang dikawini diberi maskawin dengan nilai yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar