Rabu, 28 Januari 2015

Hukum Wanita Ziarah Kubur

Bolehkah Wanita Ziarah Kubur? 
Jawabannya adalah Boleh, asalkan tujuan ziarah kubur tersebut tidak lain yaitu untuk mendoakan ahli ubur yang mu'min agar Alah memberi Rahmat serta diampuni dosa-dosanya, disamping itu untuk mengingatkan kepada kita akan adanya akherat. Bahwa kita nantinya juga akan seperti itu. Dimana dengan mengingat akherat, kita akan terhindar dari perbuatan dosa, sekaligus dapat melaksanakan perintah-perintah agama islam. tetapi jika tujuan ziarah kubur itu untuk meminta-minta kepada ahli kubur itu, maka hukum ziarah nya menjadi haram.
Telah dikisahkan dalam suatu riwayat, bahwa pada suatu hari Aisyah ra. bertanya kepada Nabi: "Apa yang harus ku katakan jika aku ziarah kubur?" Beliau menjawab : "As Salamu'ala ahlid diyaari minal mau'mina. (Semoga keselamatan itu tetap terhadap ahli kubur yang mu'min)". (HR.Muslim).
Dalam sebuah hadist, Rosulullah saw pernah bersabda: 

"Sesungguhnya aku pernah melarang kamu ziarah kubur, maka sesungguhnya sekarang telah diberi izin kepada Muhammad untuk menziarahi makam ibunya. Oleh karena itu ziarahlah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan akherat". (HR.Muslim).
Dalam qoidah ushul fiqih, bahwa perintah setelah adanya larangan itu menunjukan boleh. Karena itu berziarah kubur itu boleh bagi siapa pun tanpa terkecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar