Sabtu, 27 Desember 2014

Hukum Menikah dengan Wanita Hamil



Ada seorang wanita berzina dengan seorang laki-laki hingga ia bunting. Lalu olehkah laki-laki itu kawin dengannya dalam keadaan bunting?
Jawab: Dalam hal ini, kalangan para ulama ada dua pendapat. Sebagian mereka membolehkan, asalkan si lelaki itu yang menghamilinya. Sedang sebagian yang lain juga membolehkan, tetapi harus menunggu kelahiran anak yang dikandungnya itu, walu yang mengawininya yang membuntingi atau tidak.
Pendapat yang membolehkan, asalkan si lelaki itulah yang membuntinginya. Mereka beralasan sebuah riwayat yang mengisahkan seseorang laki-laki datang kepada Ibnu Abbas ra. bertanya tentang hal kawin dengan wanita zina. Ia menjawab: 'Bagaimana fikiranmu, jika seorang mencuri anggur lalu ia beli anggur itu, bukankah boleh".

Sebagai jawabannya, tentunya boleh.
Sedang yang berpendapat harus menunggu kelahiran anak yang dikandungnya. Mereka beralasan firman Allah berikut ini:
"Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya". (QS.Ath Thalaq:4)
Dalam kitab Syahrul Kabir, Imam Ibnu Qudamah meriwayatkan hadist yang dikatakan shahih, bahwa Nabi saw bersabda:
"Tidak boleh digauli wanita bunting, melainkan jika ia sudah melahirkan".
Menanggapi masalah ini, kami cenderung boleh mengawini wanita bunting asalkan yang mengawininya itu lelaki yang membuntinginya. Tetapi jika yang mengawini bukan lelaki yang membuntinginya, maka ia harus menunggu kelahiran anak yang dikandungnya, atau sampai dia haidh sekali. Hal ini dimaksudkan agar benar-benar nyata anak itu kepunyaan siapa. Jadi kedudukan firman Allah tersebut adalah buat lelaki lain yang tidak ikut membuntinginya. Wallaahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar