Sabtu, 27 Desember 2014

Hukum Kawin Kontrak (Mut'ah)



Apakah Islam membolehkan kawin mut'ah?
Jawab: Kawin mut'ah sama halnya dengan kawin mut'ah, yakni kawin dengan seorang wanita buat sementara waktu, lalu diceraikan.
Dalam perkawinan ini tidak ada aturan maskawin, memberi nafkah, menerima warisan dan tidak ada aturan 'iddah. Hanya saja wanita yang dikawininya itu diberi upah berupa kain atau sesuatu buat satu masa.
Menurut suatu riwayat, kawin mut'ah ini pada umumnya diizinkan oleh Nabi  pada seseorang  yang bermukim sementara waktu di suatu tempat. Hal tersebut untuk menjaga seseorang yang tidak tahan jika tidak beristri. Dengan cara itu dapatlah terpelihara kehormatannya. Namun kemudian, pada hari penaklukan Makkah, beliau mengharamkan perkawinan kontrak ini dengan mengulang-ulang ucapannya sampai tiga kali.
Adapun hadist yang melarang kawin kontrak / mut'ah adalah sebagai berikut :
Dari Saburah Al Juhani, bahwa ia adalah bersama Nabi saw. lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya aku pernah izinkan kamu kawain mut'ah kepada wanita tetapi sekarang Allah telah haramkan yang demikian itu hingga hari kiamat. Maka barang siapa yang ada padanya wanita nikahan mut'ah, hendaklah ceraikan dia, dan janganlah kamu ambil satupun dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka". (HR.Ahmad dan Muslim).
Dari hadist bin Ghaziyah berkata: "Aku telah mendengar Nabi saw. berkata pada hari penaklukan Makkah: "Kawin Mut'ah dengan wanita itu haram, (beliau berkata begitu) tiga kali". (HR.Thabrani).
Menanggapi masalah ini, maka kawin mut'ah atu kawin kontrak dalam ajaran Islam sudah tidak ada lagi sampai hari  kiamat, karena Nabi saw. dengan keras telah mengharamkannya. Dan kalaupun masih ada yang melakukan perkawinan ini, maka hubungannya antara suami istri menjadi hubungan perzinaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar