Sabtu, 27 Desember 2014

Praktek Mucikari

Bagaimana bentuk-bentuk nucikari itu? Dan bagaimana juga hukum mucikari itu menurut agama!
Jawab: Contoh paling mudah bentuk praktek mucikari itu adalah orang tua yang bersikap acuh tak acuh terhadap anak-anak perempuannya atau wanita yang ada dirumahnya. Dimana anak, atau wanita itu menjalin hubungan dengan seorang lelaki lain mahram dan saling bercengkerama.
Terus terang saja kita ketahui, bahwa praktek-praktek macam ini telah menjamur dimana-mana. Artinya, suatu hal yang biasa jadi bukan asing lagi. Baik yang berada di rumah yang mengaku sebagai keluarga muslim atau tidak. Bahkan sebagai orang tua, ia merasa bangga bila anak gadisnya diapeli oleh banyak lelaki, sehingga ia menganggap anak gadis tetangganya tidak laku, karena tidak ada seorang pun lelaki yang mengapelinya.

Demikianlah, diantara bentuk-bentuk praktek mucikari yang dianggap sudah tidak asing lagi, dan bahkan dianggapnya tidak ada larangan dalam agama. Padahal nabi saw telah memperingatkan kepada umatnya, bahwa perbuatan semacam itu sama halnya menempatkan kekejian dalam keluarganya dan hukumnya adalah haram.
Beliau saw bersabda:
"Tiga orang diharamkan Allah kepadanya sorga. Yaitu orang yang ketagihan khamer, durhaka kepada orang tua, dan mucikari yang menempatkan kekejian dalam keluarganya". (HR.Ahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar