Selasa, 25 November 2014

Hukum Mengkonsumsi Katak Hijau

Haramkah daging katak hijau (katak ijo)?
Jawabannya adalah : Katak yang dalam bahasa arab disebut "Dhifda", baik ijo, hitam maupun lorek-lorek, dagingnya diharamkan oleh banyak ulama. Tapi ada juga yang menghalalkannya. Memang kebanyakan daging binatang termasuk ijtihadi penetapan hukumnya. Jadi tidak bisa dihindari adanya perbedaan pendapat ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar