Haramkah daging katak hijau (katak ijo)?
Jawabannya adalah : Katak yang dalam bahasa arab disebut "Dhifda", baik ijo, hitam maupun lorek-lorek, dagingnya diharamkan oleh banyak ulama. Tapi ada juga yang menghalalkannya. Memang kebanyakan daging binatang termasuk ijtihadi penetapan hukumnya. Jadi tidak bisa dihindari adanya perbedaan pendapat ulama.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Mengkonsumsi Katak Hijau"
Posting Komentar