Selasa, 25 November 2014

Emas untuk gigi jam dan lencana kaki


Bolehkah pria memakai perhiasan dari emas, bagaimana jika bukan emas murni, bagaimana pula bila tidak untuk perhiasan, misalnya gigi palsu, jam atau lencana?
Tentang kekharaman pria memakai perhiasan dari emas, bukan emas murni itu artinya bisa imitasi bisa campuran, kalau imitasi jelas bukan emas betulan, kalau campuran dikitab-kitab kuning ulama berbeda pendapat, ada yang memperbolehkan, memakruhkan, dan ada yang mengharamkannya.
Tidak untuk perhiasan"pengertiannya juga macam-macam, misalnya untuk gigi palsu dikitab-kitab kuning dicontohkan tempat tinta, pemotong kuku, tempat celak, tasbih, sisir dan sebagainya. Dalam hal ini (kecuali gigi palsu yang diperbolehkan oleh umumnya ulama). 
Seperti masalah sebelumnya, ulama juga berbeda pendapat ada yang mengharamkan, memperbolehkan dan memakhruhkannya. Ada pula yang memerinci; ini dan ini haram, ini dan itu makruh..........
Seperti yang sering dikemukakan perbedaan ulama ini antara lain disebabkan oleh perbedaan pemahaman, atau perbedaan sudut pandang mereka terhadap nash, yang dalam hal ini berkaitan dengan penggunaan tempat/wadah/perhiasan emas dan perak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar