Bagaimana iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinnil-yasi). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah iddah syuhur, ataukah tidak boleh iddah menurut pendapat qaul qadim denga iddah sembilan bulan setelah iddah tiga bulan?
Jawabannya adalah tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinnil-yasi) ittifaq antara pendapat ulama.
Keteranan , dari kitab Talkhisil Murad (Hamisy Bughyah)
Wanita yang darah menstruasinya terputus oleh sebab-sebab yang diketahui seperti menyusui, sakit, ketakutan dan tekanan kehidupan yang berat, maka menurut pendapat yang ditetapkan dalam mazhab adalah bahwa iddahnya tiga kesucian, dan wanita tersebut harus bersabar (tidak boleh kawin lagi) sampai ia haid kembali atau sudah mencapai umur menopouse, (sudah berumur sekitar) 62 tahun. Dalam hal ini maka ia beriddah dengan hitungan bulan.
Artikel keren lainnya:
apa gak bisa dihitung bulan juga kalau ia ada penyakit atau kelainan mbak?
BalasHapusatau sabar kayaknya lebih baik ya mbak. tapi kalau memandang ia sudah dekat dengan lelaki lain dan alasannya menghindari hal tak diinginkan bagaimana mbak?
tetap saja mba. sebaiknya bersabar
HapusSangat cocok danmenjadi refrensi pengetahuan bagi para muslim untuk wanita dan lelaki untuk mengetahui hal ini. Trimakasih mba atas berbagi ilmunya.
BalasHapusSama-sama Pak Indra. makasih
HapusInformasi yang bermanfaat
BalasHapusyang tadinya tidak tau
sekarang tau
Itulah indahnya berbagi pengetahuan
Hapusiddah 3 sucian maksudnya apa ya
BalasHapusMasih blm paham mbak, maklum aku awam bngt mslh syariat ðŸ˜ðŸ˜ðŸ˜
BalasHapusnggak apa mba, blm paham , namanya juga masih awam. makasih dah mampir
HapusNice share ya, ini jadi referensi tersendiri, jadi pengetahuan baru.
BalasHapusbetul sekali mas andi, semoga bermanfaat
Hapus