Kitab secara bahasa adalah bentuk kalimat masdar yang bermakna mengumpulkan. Sedangkan secara istilah adalah nama suatu jenis dar beberapa hukum.
dapun bab adalah nama bagi satu macam yang masuk dibawah cakupan jenis hukum tersebut.
Lafahz "ath-thaharah" dengan dibaca fathah tha'nya, secara bahasa bermakna bersih. Sedangkan secara syara', maka terdapat definisi yang cukup banyak di delam menjelaskan arti lafahz "ath-thaharah".
Diantara definis adalah ungkapan ulama, "ath-thaharah" adalah melakukan seuatu yang menjadi sebab diperbolehkannya melakukan shalat. Yaitu perbuatan berupa wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan nasjis.
Adapun lafahz "ath-thaharah" dengan dibaca dhamah huruf tha'nya, adalah nama sisa air yang dugunakan untuk bersuci.
Mengingat air merupakan alat untuk bersuci, maka mushannif menyisipkan pembahasan masing-masing air.
Belia berkata: Air yang boleh, maksudnya sah digunakan untuk bersuci ada 7 macam air. Yakni air langit, maksudnya air yang jatuh dari hujan, air tawar,air sumur, air sumber, air salju, dn air embun.
Ke 7 macam air ini terkumpul dalam ungkapan, "Air yang sah digunakan untuk bersuci adalah air yang turun dari langit, atau keluar dari bumi dalam bentuk sifat yg sesuai dengan aslinya"
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Kitab Menjelaskan Hukum-hukum Thaharah"
Posting Komentar