Bagaimanakah hukumnya khotib yang mngulangi bacaan alhamdulillah, apakah sunat atau makruh?
Jawab: Bahwa mengulangi bacaan "alhamdulillah" itu dianggap sama dengan mengulangi diantara rukun khotbah yang hukumnya tidak dilarang.
Keterangan ini diambil dari kitab Syarqawi 'Alat Tahrir .
Demikian pula boleh mengulang-ulang sebagian rukun-rukunnya sebagaimana yang terjadi sekarang ini.
Artikel keren lainnya:
Fix, namnah pengetahuan nih. Nice share ya..
BalasHapusok mas andi, silahkan
Hapus