Apakah hukumnya memindah alat-alat masjid, seperti atapnya ke atap kamar mandinya? Dan bolehkah mengambil alat-alat masjid yang telah rusak?
Jawabannya adalah tidak boleh mengambil alat-alat masjid dipergunakan untuk lain-lainnya, kecuali diperuntukan masjid, dan tidak boleh dijual atau diberikan orang lain, tetapi kalau sudah rusak dan tidak dapat dipakai, maka menjdai hak milik masjid.
Keterangannya terdapat dalam kitab I'anatuth Thalibin juz III bab "waqaf":
Tidak boleh menjual sesuatu yang telah diwakafkan walaupun sudah rusak, yakni tidak boleh diberikan berdasarkan hadist yang telah lalupada awal bab. Sebagaimana dilarang untuk menjual dan menghibahkannya, juga dilarang mengubah posisi dan peruntukannya, seperti mengubah kebunnya menjadi rumah... walaupun sudah sulit untuk dimaafkan, kecuali dengan menghancurkannya, seperti tidak akan termanfaatkan kecuali harus dibakar. (perubahan bentuk dan peruntukan tersebut diatas) dapat menyebabkan keterputusan waqaf,.... Dalam hal ini , sesuai dengan pendapat yang kuat, maka yang diserahi waqaf boleh memilikinya.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Memindah Bagian dari Masjid"
Posting Komentar