Bagaimana hukumnya memakai pakaian yang berkotoran dengan darah nyamuk, setelah mandi biasa (tidak wajib) pakaiannya menempel dengan badannya yang masih basah. Apakah dimaafkan karena sulitnya menjaga ataukah tidak?
Jawabannya adalah:
Dalam hal ni para ulama berselisih pendapat, menurut imam Mutawalli dimaafkan, tetapi menurut imam lainnya tidak dimaafkan. Keterangannya dalam kitab I'anatuth Thalibin.
Para ulama berbeda pendapat tentang memakai baju yang terkontaminasi dengan darah nyamuk, sementara badannya basah. Imam Al-Mutawalli memperbolehkan, sedangkan Syeh Abu Ali tidak memperbolehkan, karena tidak ada keharusan untuk mencemari badannya. Pendapat ini sesuai dengan penegasan al-Muhibbu al-Thabary.
Artikel keren lainnya:
Ilmu lagi nih, jadi tahu sekarang. Save :)
BalasHapusMonggo mas andi, mksh kunjungannya
HapusSelama ini kita kurang memahami soal seperti ini, ternyata kalau ditelusuri pasti ada pembahasannya. Trims..
BalasHapusSama-sama mas maman arrchman
Hapuskehati-hatian menjadi perlu jika kemudian para ulama pun bersilang pendapat soal darah nyamuk yang menempel pada baju basah ini jika demikian mah ya?
BalasHapusIya mang lembu kita harus hati-hati dalam bersuci, dan semoga amal ibadah kita diterima oleh Allah amin
Hapus