Pengertian Mukallaf - Mukallaf adalah orang muslim yang dikeni kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum-huum Islam
Hukum Islam yang bisas disebut hukum syara' terbagi menjadi lima:
Wajib adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardu itu dibagi menjadi dua bagian
- Wajib 'ain yatu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yg lima waktu, puasa ramadhan dan sebagainya.
- Wajib kifayah, yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian orang - orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakan nya. Seperti menyalatkan mayit dan mengkuburkannya.
- Sunnah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditingalkan tidak berdosa. Sunnah dibagi menjadi dua:
- Sunnah Mu'akkad, yaitu sunah yang sngat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarwih, shalat dua hari raya.
- Sunnah ghairu mu'akkad, yaitu sunah biasa.
- Haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, mencuri, judi dll
- Makruh adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai, jengkol.
- Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum-hukum Islam dan Pengertiannya"
Posting Komentar