Bolehkah mengeluarkan zakat penghasilan tanah dengan uang seharga penghasilan itu?
Jawabannya adalah : Tidak boleh, dan tidak zukup sebagai zakat, walaupun jumlahnya seharga hasil tersebut.
Keterangan, dalam kitab I'anatut-Thalibin Juz II: Tidak boleh membayar nilai (uang) pada harta dagangan dan tidak pula boleh membayar barangnya,..... artinya tidak diperkenankan bagi orang yang membayar zakat secara mutlak untuk membayar uang dari zakat yang masih terkait dengan barang dagangan, yakni zakat selain harta dagangan.
Uang Logam Lebih Dari Nisab, Wajibkah dikeluarkan zakatnya?
Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memiliki uang logam lebih dari batas minimal zakat (nisab), wajibkah ia mengeluarkan zakat?
Jawabannya adalah: Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali bila uang logam tersebut diperdagangkan, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan.
Keterangan, lihat keputusan Muktamar ke-3 Soal Nomor 48
iMaka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syaf'ii adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukumsebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya, riba fadl, riba yad, riba nasai dan riba qardh.
Artikel keren lainnya:
Ohh jadi nggak boleh gitu ya. Hehhehe, kalo di kitab Fathul qorib ada juga Insyaallah, tapi halaman brp ya ??
BalasHapusKunjungi juga blog saya
http://www.faisol.id/2017/05/pruprime-healthcare-syariah-asuransi.html?m=1
alaman berapa yah sy juga tdk apal mas Faisol abrori
HapusAlhamdulillah di bulan penuh berkah masih bisa belajar mengenai zakat penghasilan :)
BalasHapusmakasih sharingnya mba Ida
Sama-sama mas Irwin Andriyanto, makasih juga sdh mampir
Hapus