Jumat, 17 April 2020

Berapa Terkena Wajib Zakat?

Berapa Terkena Wajib Zakat? - Pertanyaan: Pak Mus, aku punya masalah sedikit, begini: sawah milik 7 orang, setiap panen masing-masing mendapat bagian 45.000 (kurang dari 100.000).
Pertanyaannya : 
  1. Uang yang didapat, yang jumlahnya kurang dari 100.000 apakah terkena wajib zakat?
  2. Uang yang jumlahnya berapa yang mulai terkena wajib zakat?
Jawab :
Pertama kita pantas bersyukur bahwa dewasa ini perhatian kaum muslimin terhadap zakat mulai tumbuh kembang kembali dan semakin besar. Ini tidaks aja ditandai dengan banyaknya panitia panitia zakat yang dibentuk, tapi juga banyaknya diskusi dan seminar mengenai kewajiban yang berdampak positif dibidang ekonomi dan sosial ini.
Sebelumnya perlu aku ingatkan bahwa zakat tanaman atau hasil bumi, seperti yang anda katakan, pada dasarnya dihitung dari hasil panen. Zakat wajib apabila hasil itu mencapai nisab yaitu minimal 5 wasaq= 300 sha'=1200 mud= kurang lebih 750 kg.
  1. Melihat penuturanmu , aku berkesimpulan bahwa yang kau tanyakan adalah hasil sawah milik bersama (tujuh orang), nah jika masing-masing dari 7 orang itu mendapat bagian Rp.45.000 (minimal itu lho yah), maka jumlah hasil keseluruhan adalah 45.000 X 7 + 315.000. Kalau diperkirakan harga padi Rp.25.000 perkuintalnya maka nilai 315 sama dengan (315.000:25.000 X 1 kuintal) = 12,6 kuintal. Berarti sudah melampaui nisab. Jadi sudah wajib zakat. Zakatnya, jika sawah tersebut tadah hujan maka zakatnya adalah 10 %. Jika dengan teknologi (pembiayaan) zakatnya separuh itu, yaitu 5%.
  2. Pertanyaan yang kedua ini masih ada hubungannya dengan pertanyaan pertama, artinya masih tentang hasil panen sawah atau tetang harga secara umum. Bila masih tentang hasil panen tadi, jawabannya bisa kamu perhitungkan sesuai jawaban nomor satu. Bila tentang hata secara umum (uang/hasil usaha/perdagangan), maka disamping syarat nisab, ada syarat yang lain, yaitu : haul(sudah satu tahun memilikinya). Adapun nisab harta niaga standarnya adalah emas, yaitu 200 dirham = kurang lebih 93,6 gram. Nah silahkan hitung sendiri, berapa harga emas sekarang. Zakatnya seperti diketahui adalah 2,5% . Wallohu A'lam.

2 komentar:

  1. Terimakasih mba sudah mengingatkan untuk membayar zakat, apalagi bbrapa hari lagi mau puasa

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama mba Ami Hamni... makasih juga sudah mampir

      Hapus