Sabtu, 21 Maret 2020

Persoalan Talfiq dan Pengertian Talfiq

Pengertian Talfiq - Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksid dengan talfiq secara syari' adalah menggabungkan pednapat seeorang ulama dengan pendapat ulama yang lain, sehingga tidak seorangpun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut. (Al-Kurdi, Tanwir al-Qulub, Hal.397).
Lebih jelasnya talfiq, adalahmelakukan sesuatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya adalah sebagai berikut:
  1. Seseorang berwudhu menurut madzhab Imam al-Syafi'i dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menyentuh kulit wanita ajnabiyyah (bukan mahram-nya), dan langsung shalat dengan mengikuti madzhab Imam Hanafi yang mengatakan bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudhu. Perbuatan ini disebut talfiq karena menggabungkan pendapatnya Imam Syafi'i dan Imam Hanafi dalam masalah wudhu, yang pada akhirnya, kedua imam tersebut sama-sama tidak mengakui bahwa gabungan itu merupakan pendapatnya. Sebab, Imam al-Syafi'i membatalkan wudhu seseorang yang menyentuh kulit lain jenis. Sementara Imam Hanafi tidak mengesahkan wudhu seorang yang hanya mengusap sebagian kepala.

    Baca juga : Hukum Islam Mengenai Pacaran
  2. Seorang berwudhu dengan mengusap sebagian kepala, atau tidak menggosok anggota wudhu karena ikut madhzab Imam al-Syafi'i. Lalu dia menyentuh anjing, karena ikut madhzab Imam MAlik yang mengatakan bahwa anjing adalah suci. Ketika dia shalat , maka kedua imam tersebut tentu sama-sama akan membatalkan nya. Sebab,menurut Imam Malik wudhu itu harus dengan mengusap seluruh kepala dan juga dengan menggosok anggota wudhu. Wudhu ala Imam al-Syafi'i, menurut Imam Malik adalah tidak sah. Demikian juga anjing menurut Imam al-Syafi'i termasuk najis mughaladoh (najis yang berat). Ketika menyentuh anjing lalu shalat, maka shalatnya tidak sah. Sebab kedua imam itu tidak menganggap sah shalat yang dilakukan.
Talfiq semacam ini dilarang dalam agama untuk menjaga kemurnian sebuah madzhab, dan agar tidak terjadi tatabbu' al-rukhash (mencari yang gampang-gampang), tidak 'memanjakan' umat Islam untuk mengambil yang ringan-ringansaja atau bahkan mempermainkan hukum agama.


Dari sinilah, maka talfiq  tidak ditujukan untuk melarang kebebasan bermadzhab atau pun untuk melestarikan fanatisme pada satu madzhab saja. Tetapi dalam satu persoalan memilih salah satu madzhab yang empat secara utuh. Misalnya, dalam persoalan shalat ( mulai dari syarat, rukun dan batalnya ) ikut madzhab al-Syafi'i. Untuk persoalan sosial kemasyarakatan mengikuti madzhab Hanafi, dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar