Bahwa pinjam dari koperasi atau lainnya, apabila dijanjikan memberi bunga (rente) dan janjinya itu dalam akad atau sesudah akad tetapi sebelum ada ketetapan pinjam, maka hukumnya haram dengan kesepakatan (mufakat) para ulama; karena itu termasuk pinjaman dengan menarik keuntungan, tetapi kalau tidak dengan perjanjian bicara atau tulisan, maka hukumnya boleh dengan tidak selisih para ulama, kalau dengan perjanjian dengan tulisan tanpa ada dibaca pada waktu akad, atau bunga itu telah menjadi kebiasaan, meskipun tidak dijanjikan, maka hukumnya ada dua pendapat yaitu haram, yang kedua boleh.
Referensi :
Dan diantara riba al fadhl adalah riba al qardh, yaitu semua pinjaman yang memberikan manfaat kepada sipeminjam, kecuali seperi gadai. Menurut kita, yang demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad menghutangi"
(I'anatut tolibinn juzz tsani)
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Bagaimana Hukumnya Pinjam dari Koperasi?"
Posting Komentar