Pertanyaan : bagaimana kedudukan thalaq di pengadilan agama dan kaitannya dengan thalaq di luar pengadilan agama, baik mengenai hitungan thalaq dan penetapan iddahnya?
Jawab :
- Apabila suami belum menjatuhkan thalaq di luar Pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan Hamik Agama itu dihitung thalaq yang pertama dan sejak itu pula dihitung iddahnya.
- Jika suami telah menjatuhkan thalaq diluar pengadilan Agama, maka thalaq yang dijatuhkan di depan hakim agama itu merupakan thalaq yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu iddah raj'iyyah. Sedangkan perhitungan 'iddahnya dimulai dari jatuhnya thalaq yang pertama dan selesai setelah berakhirnya 'iddah yang terakhir yang dihitung sejak jatuhnya thalaq yang terahir tersebut.
- Jika thalak yang di depan hakim agama dijatuhkan setelah habis masa 'iddah atau di dalam masa 'iddah bain, maka thalaqnya tidak diperhitungkan.
- Jika thalaq di depan Hakim Agama itu dilakukan karena terpaksa (mukrah) atau sekedar menceritakan thalaq yang telah diucapkan, maka tidak diperhitungkan juga.
Artikel keren lainnya:
Dalam Islam di perbolehkan, namun Allah sangat membeci hal yang demikian itu.
BalasHapusSangat setuju sekali mas. Ada baik berpikir secara matang dulu sebelum menjatuhkan thalaq
Hapusterimakasih mas Alek dan Defi Purnama yng sudah mampir kesini
Hapus