3 Tanggapan untuk "Kedudukan Thalaq di Pengadilan Agama"

  1. Dalam Islam di perbolehkan, namun Allah sangat membeci hal yang demikian itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat setuju sekali mas. Ada baik berpikir secara matang dulu sebelum menjatuhkan thalaq

      Hapus
    2. terimakasih mas Alek dan Defi Purnama yng sudah mampir kesini

      Hapus