Selasa, 23 Juni 2015

UTANG PUASA BAGI DIRI SENDIRI

Ada sebuah pertanyaan yang ditujukan kepada pak.Ky.Mutofa Bisri begini pertanyaannya:
Dua tahun yang lalu, saya berutang puasa wajib (Ramadhan) yang belum sempat saya ganti (bayar) pada tahun yang lalu; bolehkah atau salahkah jika saya membayarnya pada tahun ini?
Jawab:
Membayar atau mengqadha puasa itu hukumnya wajib. Allah berfirman dalam QS.Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"Jadi jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan-lalu berbuka-maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.(QS.Al-Baqarah :184).
Kalau melihat redaksi firman tersebut, kita tahu bahwa yang penting utang itu wajib dibayar. Dan membayar puasa itu "bisa pada hari-hari yang lain".
Karena itu menurut ulama jumhur (kebanyakan ulama) membayar puasa boleh bagaimana saja. Artinya boleh kapan saja dan boleh berturut-turut (jika utangnya beberapa hari) boleh tidak. Namun, seperti utang-utang yang lain, sebaiknya cepat-cepat dibayar begitu mampu membayar.

1 komentar:

  1. jadi boleh yah ? kayanya saya masih punya utang puasa tahun lalu >.< jadi berasa diingetin.. makasih yaa :)

    BalasHapus