Sabtu, 16 Mei 2015

Wanita Puasa Sunat Tanpa Izin Suami

Bolehkah wanita puasa sunat tanpa izin suami?
Jawabannya adalah: Wanita tidak boleh  puasa sunat tanpa izin suami. Sebab jika puasanya itu nanti akan menghalangi pemenuhan haknya, yakni hak suami. Ketetapan syariat ini diharapkan untuk memantapkan rasa cinta dan keselarasan dalam kehidupan rumah tangga muslim. Dan menyingkirkan ha-hal yang bisa mengeruhkan suasana.
Dalam hal ini kami beralasan dengan sebuah hadist yang menyatakan:
"Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunat) sedang suaminya ada (dirumah), kecuali dengan izinnya". (HR.Bukhori dan Muslim).
Dalam hadist lain juga disebutkan:
"Seorang wanita tidak boleh puasa sunat, sedang suaminya ada (dirumah) selain di bulan Ramadhan, kecuali dengan izinnya". (HR.Khamsah).

Dua hadist tersebut juga dijadikan alasan bagi suami yang melarang istrinya melakukan puasa nadzar, kecuali dengan izinnya.
Dalam sebuah hadist yang bersumber dari Ibnu 'Abbas ra disebutkan, bahwa diantara hak suami atas istrinya adalah, sang istri tidak boleh puasa sunat kecuali dengan izinnya. 
Jika ia tetap puasa, maka puasanya tidak akan diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar