Sabtu, 03 Januari 2015

Hukum Mengawinkan anak perempuan dengan paksa

Wanita kawin paksa. Bolehkan mengawinkan anak wanita dengan paksa? 
Jawabannya adalah tidak boleh. Ayah atau siapa saja dari ahlinya tidak boleh mengawinkan wanita, baik gadis atau janda melainkan dengan persetujuan atau izinnya. Izin si janda dengan terang, sedang izin si gadis dengan diam.
Dalam hal ini kami beralasan dengan sebuah hadist, bahwa Nabi saw bersabda:
"Dan gadis itu harus dimintai izinnya, dan izinnya itu adalah diamnya". (HR.Ahmad dan Muslim).

Selain hadist-hadist diatas, banyak hadist-hadist yang semakna dengan  hadist tersebut. Dari itu jelaslah bawa mengawinkan seseorang wanita dengan paksa itu tidak dibenarkan oleh agama, walaupun memaksa itu siapapun juga.
Telah dikisahkan oleh Abu Salamah, bahwa suatu ketika datang seorang wanita mengadu kepada Nabi saw dan kemudian berkata: "Sesungguhnya ayahku telah mengawinkan aku dengan seseorang, tetapi aku tidak menyukainya". Lalu beliau pun bersabda kepada ayahnya: "Tidak sah pekawinanmu. Pergilah kamu (hai anak wanita), dan kawinlah dengan siapa yang kamu sukai". (HR.Sa'id bin Mashur).
Dengan demikian sah tidaknya perkawinan itu tergantung kepada si wanita itu sendiri. Jika ia suka, maka sahlah perkawinannya. Tetapi, jika ia tidak suka, maka batallah perkawinannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar