Bagaimana hukumnya orang perempuan berpakaian seragam seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan sampai dimana batas-batas perjuangan kaum wanita dalam pertempuran?
Jawab: Perjuangan perempuan dalam soal jika perang itu telah menjadi fardu 'ain atas mereka (perempuan), maka tidak ada batas, yakni sama dengan laki-laki, begitu juga tentang latihannya. Hanya saja pasti ditempat yang tersendiri dari orang laki-laki, sebagaimana mestinya. Mereka diwaktu latihan atau berjuang, boleh berseragam tentara wanita untuk meringankan gerakannya, asal saja pakaian seragam itu menutupi auratnya.
Mengambil dari keterangan I'anatut Thalibin juz IV, halaman 188, dan al-Bajuri juz II, halaman 83.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Wanita Berpkaian Seragam Tentara"
Posting Komentar