Bagaimana hukum menjual padi ditangkainya, dijual dengan tempo, atau dengan kontrak ?
Jawabannya berdasarkan keterangan dari kitab Bujairimi Iqna' adalah tidak sah menjual padi pada tangkainya dengan tempo atau kontrak.
Kesimpulannya, jika barang yang dijual tersebut tertentu dan tidak bercampur dengan barang dagangan yang lain, maka cukup penentuannya dengan mengetahui kadarnya secara tepat, dalam arti bahwa tidak disyaratkan mengetahui ukurannya baik dengan timbangan maupun dengan meteran. Dan jika barang tersebut masih dalam pesanan atau tercampur dengan yang lain, maka disyaratkan mengetahuinya dengan kadar ukurannya dan sifatnya. Dan Fiqh 'ala Madzahib al-Arba'ah disebutkan, idak sah dalam kontrak pesan gandum kecuali sudah terpisah dari tangkainya. Demikian halnya semua biji-bijian.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Menjual Padi Di Tangkainya"
Posting Komentar